Wednesday, 25 February 2026

Shiyam Ramadhan

 

Shiyam Ramadhan

By Ponco Cah Tuban 

A.     Perintah Shiyam

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤)

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. QS Al Baqarah : 183-184

 

Ayat tersebut merupakan ayat yang menerangkan Kewajiban shaum, dan shaum yang dilakukan pun seperti shaum syariat Nabi sebelumnya. Ada satu permasalahan yang sepertinya belum banyak diangkat, yakni bagaimana shaumnya orang-orang terdahulu sebelum kita, seperti diungkap dalam penggalan ayat di atas, “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian. Ada sejarahwan yang mengatakan bahwa shaum kala itu adalah shaum lanjut, yaitu dari Isya’ dan setelah beberapa saat ifthar, dilanjutkan shaum lagi sampai Isya’ hari berikutnya,  sehingga jika ada yang kelewat tidak ifthar waktu isya’ harus menunggu waktu isya’ hari berikutnya, hal demikian itu terasa berat oleh umat Islam. Maka turunlah QS Al Baqarah ayat 187, di mana Allah memberi keringanan kepada umat Islam dengan sha um waktu siang hari saja.

 

B.      Perintah Shiyam Ramadhan

Selama 13 tahun berdakwah di Mekkah Al Mukaramah, sejak tahun pertama Kenabian hingga tahun ke 13 masa kenabian, Bulan Ramadhan telah datang sebanyak 13 kali, namun shaum Ramadhan belum disyari’atkan. Pada masa itu shaum yang disyari’atkan adalah shaum 3 hari pada setiap bulan Qamariyah yaitu tanggal 13, 14, 15 yang kemudian disebut shaum Ayyamul Bidh (Shaum hari-hari putih, karena bentuk bulan yang utuh /purnama).[1]

Selain shaum tersebut, ada juga shaum Asyura yaitu shaum setiap tanggal 10 Muharram. Jadi, selama periode Mekah kedua shaum inilah yang senantiasa dilaksanakan oleh Nabi saw. Dalam rentang waktu 13 tahun. Bahkan ibadah shaum ini telah disyariatkan pula kepada para Nabi dan umat sebelum Muhammad.

Setelah perintah hijrah, syariat tersebut tetap dilakukan selama menetap di  Madinah. Sehingga pada bulan ke 17 dari hijrah, Allah memerintahkan shaum Ramadhan tepatnya di akhir bulan Sya’ban tahun ke 2 Hijriah yaitu ketika kutbah pada waktu ashar. Hal ini sebagaimana hadits berikut:

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ:خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ   فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ، فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيمٌ، شَهْرٌ مُبَارَكٌ، شَهْرٌ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، جَعَلَ اللَّهُ صِيَامَهُ فَرِيضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا

Dari Salman, ia berkata; Rasulullah saw berkhutbah kepada kami di akhir hari dari bulan Sya’ban. Nabi bersabda : Hai manusia, sesungguhnya kalian telah dinaungi bulan yang agung, bulan yang penuh dengan berkah, bulan yang padanya ada satu malam lebih baik dari seribu bulan. Allah tetapkan shaum padanya sebagai satu kewajiban, dan salat pada malamnya sebagai tathawu (sunnat). HR Shohih Ibnu Khuzaimah    2:911 No 1888.

Hadits tersebut selain memerintahkan shaum Ramadhan, juga menjadikan Qiyamur Ramadhan menjadi bagian dari  Shaum Ramadhan. Jadi antara Shiyam di siang hari dan Qiyam di malam harinya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Selain itu shaum Ramadhan juga diperintahkan dengan turunnya ayat tersebut di atas dan satu ayat sebagai penjelas “beberapa hari yang dimaksud oleh ayat 184” adalah ayat berikut:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (١٨٥)

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kalian bersyukur. QS Al Baqarah : 185



[1] Sigabah, By Amin Saefullah Muchtar.

No comments:

Post a Comment